Bank Indonesia (BI) menyampaikan gambaran mata uang digital rupiah atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Mata uang ini di masa depan akan digunakan untuk transaksi keuangan.
BI menyampaikan saat ini pihaknya tengah merumuskan pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) apabila nanti dibutuhkan.
“Sehingga akan melihat kondisi ekonomi dan konteks digitalisasi yang sedang didorong oleh Bank Indonesia,” tulis BI dalam penjelasan resminya seperti dikutip Sabtu (5/6/2021).
Produk ini nantinya diberi nama Digital Rupiah ini merupakan sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara. Atau sovereign currency yang diterbitkan bank sentral dan menjadi bagian dari kewajiban moneternya.
Central bank digital currency-Digital Rupiah berbentuk uang digital yang akan diterbitkan dan dikendalikan oleh bank sentral. Pasokannya bisa ditambahkan atau dikurangi oleh bank sentral untuk mencapai tujuan ekonomi.
Ada tiga pertimbangan BI dalam menerbitkan Digital Rupiah. Pertama, sebagai alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran. Ketiga menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi.
“Dalam hal ini, Bank Indonesia menegaskan mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai Undang-Undang di Indonesia hanya rupiah, baik tunai maupun nontunai,” jelas BI.
BI menambahkan Central Bank Digital Currency – Digital Rupiah juga perlu dibentengi firewall untuk menghindari serangan siber baik yang bersifat preventif maupun resolution.
“Nantinya, desain dan sistem keamanan harus disiapkan betul sebelum akhirnya Rupiah digital bisa digunakan masyarakat,” ungkap BI.
Perlu diingat bank central bank digital currency-Digital Rupiah ini berbeda dengan uang elektronik. Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentral sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.
“Sedangkan uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
Digital Rupiah juga berbeda dengan uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin. Cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun. Sebagian pasokannya juga terbatas.
SUMBER
(Indonesiatech)
Komentar