Banyaknya pinjaman online ilegal masih banyak ditemukan saat ini. Teguh Arifiadi selaku Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menyarankan masyarakat perlu waspadai praktik pinjol ilegal.
Menurut Teguh, kelalaian tersebut seringkali terjadi. Sehingga bisa menjadi awal mula permasalahan yang begitu rumit.
Contoh, peminjam mengizinkan aplikasi untuk mengkses daftar kontak yang ada di handphone miliknya, sehingga ketika terjadi telat bayar pelaku pinjol ilegal tersebut biasanya juga akan mengganggu orang-orang yang ada di daftar kontak tersebut. Seperti melakukan teror atau juga penagihan paksa.
“Kesalahan masyarakat kita itu tidak pernah membaca syarat dan ketentuan dari aplikasi. Mereka langsung klik “setuju” saja permintaan aplikasi untuk mengakses data, sehingga akhirnya pemilik aplikasi tersebut bisa mengakses ke mana-mana mulai dari daftar kontak, kamera sampai gambar,” papar Teguh dalam webinar “Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal”, Senin (21/6/2021).
Tak berhenti di situ, apabila ada aplikasi pinjaman online yang meminta persetujuan untuk mengakses lebih dari tiga data pribadi yang dibolehkan yaitu camera, microphone, dan location, dapat dipastikan penyedia layanan pinjol tersebut adalah ilegal. Karena fintech yang terdaftar di OJK dilarang untuk mengakses daftar kontak di perangkat ponsel peminjam.
“Jadi sebetulnya kunci utamanya ada pada ketelitian masyarakat untuk tidak mudah memberikan persetujuan aplikasi untuk mengakses data pribadi. Fenomena ini terjadi di banyak kasus dan kurang dari 1 persen masyarakat kita yang membaca syarat dan ketentuan dalam aplikasi apapun, tidak hanya aplikasi pinjol,” lanjut Teguh.
Kominfo sendiri mencatat kasus yang melibatkan masyarakat terjerat praktik pinjol ilegal terbilang tinggi. Teguh mengungkapkan, Kominfo masih terus melakukan penanganan dengan memblokir aplikasi maupun website pinjol ilegal.
“Untuk di tahun 2021 ini hingga 18 Juni 2021 kemarin, tercatat sudah ada 441 pinjol ilegal yang diblokir. Di Dirjen Aptika Kominfo sendiri tidak bisa menindak langsung aplikasi atau fintech ilegal. Sebab, banyak penyedia pinjol tak mendaftarkan PSE Kominfo, kebanyakan mereka berbasis website yang apabila diblokir kerap kali berganti baju tetapi melakukan praktik yang sama,” kata dia.
(Indonesiatech)
Komentar