Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengimbau mitra kerja Kementerian untuk tetap memberikan layanan secara optimal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali, yang berlaku dari tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Imbauan dalam Surat Nomor: 475/M.KOMINFO/UM.01.01/07/2021 tersebut ditujukan kepada Pimpinan Penyelenggara Pos, Penyelenggara Telekomunikasi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta (LPP dan LPS), serta Lembaga Pers/Media Massa.
“Tetap memberikan layanan secara optimal kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan batasan pengetatan aktivitas yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Johnny melaui surat yang ditandatangani di Jakarta, Jumat (02/07).
Menteri Johnny juga mengajak mitra kerja untuk melaksanakan sepenuhnya arahan Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali. Sekaligus juga mendorong untuk membantu percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Mengambil inisiatif, bersifat proaktif, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam melaksanakan PPKM Darurat termasuk Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara RI, dan Pemerintah Daerah, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk membantu percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” ajak Menkominfo.
Dalam menjalankan layanan, tak lupa Johnny mengimbau agar seluruh mitra kerja wajib memastikan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan 3T.
“Yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas, serta melakukan testing, tracking, dan treatment untuk seluruh pegawai,” jelasnya.
Menkominfo mengatakan, kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali merupakan upaya menjaga kemanusiaan dan keselamatan jiwa masyarakat.
“Arahan dan regulasi turunannya wajib dilaksanakan dengan tanpa kompromi oleh semua pihak. Atas kerja samanya saya sampaikan terima kasih,” pungkas Johnny.
Sebelum ini, Menkominfo juga mengeluarkan himbauan serupa yang ditujukan kepada seluruh pegawai Kementerian Kominfo. Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Implementasi Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali itu, ditujukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo.
(Indonesiatech)
Komentar