Demi mencegah peredaran Kartu SIM (Subscriber Identity Module) ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan kebijakan untuk tidak menjualan Kartu SIM dalam keadaan aktif. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli mengatakan, operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM (SIM Card) diharapkan bisa mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi tersebut.
“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” ujar Ahmad dalam Webinar Ayo Dukung Peredaran Kartu Perdana dalam KeadaanTidak Aktif, dari Jakarta, Kamis (08/07).
Dirjen Ramli mengatakan, di Indonesia saat ini pengguna Kartu SIM aktif secara nasional mencapai 345,3 juta.
“(Pengguna SIM Card) ini melebihi jumlah penduduk memang, karena kita tahu bahwa seseorang bisa memiliki lebih dari satu nomor. Jadi, kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi,” papar dia.
Ahmad menjelaskan, PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang mulai diberlakukan pada bulan April 2021 itu mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Pengaturan itu bukan tanpa tujuan, sebab saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga mengalami peningkatan.
“Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.
Dari banyaknya jumlah pengguna Kartu SIM, rata-rata memanfaatkan over the top dan berbagai aplikasi digital untuk kehidupan sehari-sehari.
“Meskipun masih ada yang sengaja menggunakan untuk melakukan tindak kejahatan,” ungkap Ahmad.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi. Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.
(Indonesiatech)
Komentar