Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan lakukan penataan ulang (refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di 9 klaster. Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, refarming bertujuan untuk meningkatkan kualitas konektivitas digital lewat layanan seluler.
“Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz rencananya berlangsung secara nasional dengan langkah pertama akan dimulai pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 dan paling lambat akan dituntaskan pada bulan September 2021,” jelas dia di Jakarta, Rabu (14/07).
Penataan ulang ini ditargetkan selesai pada bulan September 2021. Menurut Menkominfo, refarming akan berlangsung di 9 klaster yang telah disepakati bersama oleh seluruh pengguna pita frekuensi 2,3 GHz, termasuk Telkomsel dan Smartfren sebagai Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3 GHz. Selain kedua operator seluler tersebut, rencana ini juga melibatkan PT Berca Hardayaperkasa sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched (operator BWA).
“Diawali di klaster yang mencakup wilayah Kepulauan Riau dan direncanakan tuntas paling lambat pada bulan September 2021 di klaster yang mencakup wilayah Jawa Timur. Secara keseluruhan, terdapat total 9 klaster yang didefinisikan untuk keperluan Refarming pita frekuensi radio 2,3 GHz,” jelas Menkominfo.
Johnny menjelaskan, refarming spektrum frekuensi diambil agar layanan 5G berkualitas lebih baik sekaligus mendukung pemanfaatan 4G agar semakin optimal.
“Banyak keuntungan dan manfaat bagi masyarakat pengguna layanan seluler khususnya terkait dengan perbaikan kualitas layanan yang dapat dinikmati oleh pelanggan, baik itu layanan 4G maupun 5G,” ungkap Johnny.
Pemerintah, menurut Johnny, telah menerapkan kebijakan Netral Teknologi berdasarkan pada evolusi standar teknologi International Mobile Telecommunications(IMT) atau dikenal sebagai teknologi 3G, 4G, dan 5G. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempermudah operator layanan seluler untuk memilih memilih teknologi IMT yang akan diimplementasikan.
“Operator seluler dapat lebih leluasa dan fleksibel dalam mengimplementasikan teknologi IMT-Advanced atau yang biasa dikenal dengan istilah 4G (LTE) dan operator juga dapat menerapkan teknologi IMT-2020 atau yang lebih banyak dikenal dengan istilah 5G. Sepanjang operator seluler tersebut telah mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dari Kementerian Kominfo,” pungkas Menkominfo.
(Indonesiatech)
Komentar