Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, pers bertugas dalam mewartakan informasi mengenai pandemi Covid-19 di tengah masyarakat. Tak hanya menyebarkan berita, namun juga bisa menklarifikasi mengenai hoaks dan disinformasi yang tersebar di ruang digital.
“Insan pers bisa menjadi rujukan terhadap klarifikasi disinformasi dan hoaks yang beredar terkait infodemi di tengah pesatnya kemajuan teknologi,” ungkap Johnny dalam Refleksi Kemerdekaan Bangsa dan Kemerdekaan Pers yang berlangsung secara virtual dari Jakarta, Minggu (15/08).
Menkominfo menyatakan, saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap televisi sebagai sumber informasi berada pada posisi sumber terpercaya ketiga setelah media sosial dan portal berita daring.
“Berdasarkan riset itu, kepercayaan kepada media cetak dan elektronik tetap terjaga. Untuk itu, seluruh reporter, jurnalis, editor dan pihak di belakang layar, sama-sama memiliki peranan penting untuk menjaga kualitas informasi yang disampaikan, serta menghidupkan semangat kebebasan pers dengan memitigasi terjadinya kekacauan informasi atau information disorder, terlebih selama pandemi Covid-19,” jelasnya.
Menurut Johnny, Kominfo telah mengidentifikasi sebanyak 1.854 isu hoaks berkaitan dengan Covid-19 hingga tanggal 15 Agustus 2021. Isu tersebut tersebar dalam 4.442 unggahan konten di media sosial. Selain itu, pihaknya juga sudah meminta platform Instagram agar melakukan proses takedown.
“Ada 35 isu hoaks telah kami ajukan untuk dilakukan proses takedown dan kesemuanya telah diproses dan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Menurut Johnny, banyaknya temuan tersebut memerlukan kerja bersama semua pihak karena memiliki multiplier effect terhadap peredaran beragam informasi menyesatkan dengan dampak negatif yang sama-sama berbahaya.
“Tentunya kerja kita semuanya belum selesai, pandemi Covid-19 masih memerangkap kita. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo berupaya terus melakukan edukasi serta mitigasi melalui penyebaran informasi yang tepat, jelas, dan utuh,” jelas Menkominfo.
Oleh karena itu, Johhny mengatakan, Pers Indonesia memikul tiga tanggung jawab. Pertama, tanggung jawab moral agar secara moralitas informasi yang ditransmisikan bermanfaat, berkualitas. Kedua, tanggung jawab konstitusional pers agar berita dan informasi yang disalurkan kepada masyarakat sejalan atau searah dengan peraturan dan Undang-Undang menuju titik simpul bersama cita-cita kemerdekaan bangsa. Ketiga, tanggung jawab ideologis di mana pers harus berperan untuk bertahan kuat terhadap anasir-anasir ideologi dan membumikan ideologi dalam kehidupan keseharian kemasyarakatan.
“Pers Indonesia harus mampu mewujudkan perannya sebagai fungsi komunikasi dan penyebar informasi Indonesia yang tangguh, Indonesia yang Indonesia terus tumbuh, Indonesia yang semakin terkoneksi, semakin digital, semakin maju,” pungkasnya
(Indonesiatech)
Komentar