Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya mendorong pertumbuhan sektor teknologi finansial (tekfin) melalui ekosistem yang kondusif dan aman bagi masyarakat. Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.
“Kami tegaskan di sini, kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait dengan pelanggaran pelanggaran sektor finansial tersebut,” kata Johnny dalam High Level Meeting dan Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal dari Jakarta, Jumat (20/08).
Menurut Johnny, langkah tersebut bertujuan untuk mendukung pertumbuhan sektor tekfin atau fintech di Indonesia.
“Kami mengajak untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman. Yang bermanfaat bagi masyarakat, yang mendorong perekonomian nasional. Dan tidak menjebak dan menjerat peminjam agar terus berkembang mengisi kebutuhan pasar keuangan nasional yang terus tumbuh dan terus berkembang,” ajak Johnny.
Kemajuan terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, menurut Menkominfo, merupakan suatu hal yang membanggakan. Meskipun demikian, ia menegaskan semua pihak harus tetap berhati-hati.
“Kita tetap harus berhati-hati. Sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal,” jelas dia.
Menteri Johnny menjelaskan perkembangan industri fintech tidak terlepas dari berbagai ancaman online, seperti: (1) manipulasi korban melalui social engineering; (2) peretasan informasi melalui metode sniffing; dan (3) modus money mule, di mana pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain.
Kementerian Kominfo telah melakukan langkah strategis dari hulu ke hilir yakni strategi upstream atau arus hulu; midstream atau arus tengah dan downstream atau arus hilir sebagai langkah pencegahan.
“Dalam strategi upstream atau arus hulu, melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Kementerian Kominfo melaksanakan kegiatan Literasi Digital untuk mengkultivasi kultur kesadaran perlindungan privasi dan data pribadi,” jelas Menkominfo.
(Indonesiatech)
Komentar