Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengimbau perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Fungsi skrining dalam aplikasi ini akan mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja dan juga pelaku industri selain penerapan protokol kesehatan (prokes) selama bekerja,” jelas Johnny, dalam keterangan tertulis, Senin, (6/9).
Adapun perihal kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi diatur dalam Surat Edaran No. 5/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang dirilis oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 30 Agustus 2021.
Perusahaan wajib menyampaikan laporan operasional dan mobilitas kegiatan industri menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara berkala. Pelaporan oleh perusahaan wajib disampaikan setiap pekan pada hari Jumat mulai 10 September mendatang.
Melalui surat edaran ini juga, pemerintah meminta manajemen perusahaan membentuk Satgas COVID-19 di lingkungan industri agar memastikan protokol kesehatan.
Menkominfo juga menjamin kerahasiaan dan keamanan data seluruh WNI di dalam aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah secara berkala akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan guna memastikan hal tersebut.
“Selain penerapan skrining dengan PeduliLindungi, kami mengimbau setiap individu di perusahaan mendapatkan vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker. Perusahaan juga wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment) guna mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 di lingkungan industri,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar