Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat, Pemerintah mengimbau partisipasi masyarakat untuk mengunduh dan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi.
Diketahui pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.38 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali, yang akan berlaku untuk seminggu kedepan.
Pemerintah juga telah melakukan penyesuaian aturan yang bertujuan mengendalikan kasus penularan Covid-19 untuk menjaga perekonomian agar tetap hidup.
“Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September,” jelas Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/8).
Pada PPKM Level 4, pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada tanggal tersebut.
Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Sedangkan pada PPKM Level 3, pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September.
Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
Teruntuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Pada PPKM Level 2, pada tanggal 7 September pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
(Indonesiatech)
Komentar