Sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, penerapan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) digadang-gadang mampu meningkatkan akuntabilitas pemerintahan dan governance pemerintahan yang lebih baik.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam acara “Bincang Stranas PK – SPBE: Mencegah Korupsi Melalui Digitalisasi Tata Kelola Pemerintahan” secara virtual dari Jakarta, Jumat (05/11).
Menkominfo menyampaikan, penerapan SPBE nasional ini dilaksanakan secara terintegrasi oleh Menteri PAN RB, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Kepala BBPT, Kepala BSSN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo.
Menurut Johnny, saat ini terdapat sekitar 2.700 pusat data dan ruang server yang dioperasikan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Inventarisasi aplikasi menunjukkan bahwa pemerintah mengoperasikan sekitar 27.400 aplikasi dan database yang tersebar pada 2.700 pusat data dan ruang server di tingkat kementerian, tingkat lembaga dan di tingkat pemerintah daerah,” papar Menkominfo.
Johnny menemukan banyak variasi atau perbedaan diantara database yang memuat data sejenis, sehingga SPBE existing perlu dibenahi. Kementerian Kominfo sebagai leading sektor transformasi digital indonesia berperan membangun infrastruktur pelaksanaan SPBE berupa Pusat Data Nasional (PDN), jaringan intra pemerintah, dan sistem penghubung layanan pemerintahan.
“Hal itu sesuai Pasal 27 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 4, Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” kata Johnny.
Menkominfo Johnny Plate juga menegaskan, pelaksanaan SPBE nasional secara permanen, terpadu dan berkelanjutan, membutuhkan kehadiran pusat data dengan tingkat keamanan yang prima.
Oleh sebab itu, Kominfo melalui Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Ditjen Aptika tengah membangun PDN dengan tingkat keamanan Tier-IV standar global secara bertahap di 4 lokasi di seluruh Indonesia.
“Pusat Data Nasional nantinya akan menciptakan konsolidasi data secara nasional dan mewujudkan single source of truth atau data tunggal terpercaya untuk melaksanakan amanat Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” jelas Johnny.
Menkominfo menyampaikan, pembangunan ekosistem PDN dilaksanakan dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur listrik dan serat optik untuk menjamin kualitas layanan SPBE yang optimal.
“Sebagai upaya penyediaan layanan SPBE sebelum PDN beroperasi, kami memfasilitasi penyediaan pusat data nasional sementara yang saat ini digunakan untuk mempersiapkan proses migrasi data ke pusat data pemerintahan permanen (permanent government cloud),” jelasnya.
Adapun perangkat dan sistem dalam pusat data nasional yang akan dibangun, juga disiapkan untuk pemanfaatan big data analytics dan kecerdasan buatan guna mendukung pemanfaatan data pemerintah yang lebih optimal dan mempercepat proses pengambilan keputusan berbasis data (data driven policy).
“Bersamaan dengan pengembangan pusat data nasional, akan dilakukan pengembangan aplikasi generik yang perlu dilakukan percepatan, yakni perencanaan, penganggaran, kinerja, lelang, monitoring dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian dan pengaduan masyarakat,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar