Pemerintah telah memperketat aturan perjalanan dan melakukan skrining berlapis demi mencegah varian baru Covid-19 Omicron masuk Indonesia.
“Mohon semua pihak mentaati aturan tersebut demi kepentingan bersama. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia,” papar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (05/12).
Menurut Menkominfo, upaya-upaya tersebut perlu dilakukan seiring dengan hasil evaluasi yang menunjukkan penyebaran varian baru asal selatan Afrika itu semakin tinggi di berbagai negara.
Pemerintah, menurut Johnny, terus melakukan evaluasi untuk memastikan pencegahan ini bisa berjalan dengan optimal, sehingga gelombang ketiga Covid-19 di RI bisa dihindarkan.
Bentuk-bentuk pengetatan itu tertuang di dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit Selasa (2/12) lalu.
Johnny menegaskan, khusus bagi WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron tidak akan diperkenankan masuk ke Indonesia. Sedangkan WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara itu tetap wajib menjalani karantina 14 hari.
11 negara yang memiliki riwayat penularan virus Covid-19 Omicron adalah Afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong tetap dilarang masuk ke Indonesia.
“Seluruh masyarakat diajak memahami alasan pengetatan ini, dan tetap memperkuat disiplin 3M dan vaksinasi sebagai cara paling mudah namun efektif mencegah penularan virus,” pungkas Johnny.
(Indonesiatech)
Komentar