Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Teguh Arifiyadi mengatakan, kasus penipuan berbasis rekayasa sosial semakin meningkat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah sasarannya.
“Sejak pandemi, kasus penipuan berbasis rekayasa sosial semakin meningkat, UMKM sebagai salah satu korbannya,” kata Teguh, Rabu (8/12).
Teguh menjelaskan terdapat tiga metode rekayasa sosial yang paling sering terjadi di 2021.
“Adapun tiga metode itu yaitu phishing (membagikan link palsu berbahaya), baiting (memancing korban dengan iming-iming manfaat atau hadiah), dan pre-texting (mengelabui korban untuk mendapatkan data pribadi),” paparnya.
Untuk modus penipuan berupa phising, biasanya dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks. Seolah resmi, namun sebetulnya pelaku ingin menggali supaya kita memberikan data-data pribadi. Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya.
Pelaku juga biasanya menanyakan data-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian.
Di sisi lain, ancaman kasus penipuan rekayasa sosial seperti ini meningkat seiring dengan adopsi teknologi finansial (tekfin / fintech) dan layanan keuangan digital bagi pelaku UMKM Indonesia yang terus meningkat di masa pandemi.
(Indonesiatech)
Komentar