Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika untuk mengembangkan kemampuan dan bakat para Aparatur Sipil Negara (ASN).
RPM itu nantinya akan menjadi dasar perluasan jangkauan pengembangan kemampuan dan bakat dari para ASN PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Indonesia.
Dikutip dari siaran pers Kominfo, Kamis, pengembangan kompetensi itu akan dilakukan secara khusus oleh lembaga pelatihan yang sudah terakreditasi. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Kominfo juga memiliki wewenang sebagai instansi pengakreditasi pendidikan dan pelatihan fungsional.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Lembaga Adminstrasi Negara (LAN) nomor 583/K.1/PDP/09/2019 tentang Penetapan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Kominfo sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Fungsional.
Adapun penetapan akreditasi memerlukan acuan dan standar yang nantinya ada di dalam Peraturan Menteri sehingga bisa memberikan akreditasi bagi lembaga penyelenggara pelatihan agar bisa memberikan jasanya melatih para ASN.
Terkait RPM Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional Bidang Kominfo, terdapat delapan pokok penting di antaranya: (1) prosedur akreditasi, (2) penilaian akreditasi, (3) tim akreditasi, (4) status akreditasi hak dan kewajiban, (5) pelaporan hasil akreditasi, (6) pemantauan dan evaluasi, (7) keberatan, dan terakhir (8) pembiayaan.
Uji publik RPM tentang Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika akan berlangsung selama dua minggu sejak naskahnya dipublikasikan di 6 Januari 2022. Masukan dan saran uji publik bisa dilakukan melalui email [email protected].
(Indonesiatech)
Komentar