Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan data sensitif di media sosial. Kominfo menjabarkan setidaknya ada 11 jenis data yang dilarang untuk disebarluaskan.
“Kominfo tidak bosan mengingatkan semua untuk selalu menjaga data pribadi, khususnya di daftar ini,” tulis Kementerian melalui akun Instagram @kemkominfo, (8/1).
Jenis data sensitif yang dimaksud Kominfo meliputi:
- Kode OTP atau one-time password
- Nama panggilan masa kecil
- Nama ibu kandung
- Nomor telepon
- Alamat rumah
- Foto paspor / KTP / SIM
- Tiket pesawat / kereta/ bus
- Foto tanda tangan
- PIN / Password apapun
- Nomor kartu debit
- Kode CVV atau tiga angka di belakang kartu debit
Nama panggilan masa kecil tak boleh disebar dikarenakan sempat ada kasus dengan modus challenge Add Yours di Instagram akhir tahun lalu. Pengguna ramai membuat tantangan atau challenge Add Yours yang meminta pengguna lain menyebutkan usia, nama panggilan, nama ibu dan ayah hingga tanggal lahir.
Fitur seperti Add Yours memiliki manfaat, tetapi juga bisa berbahaya bila jatuh ke tangan yang salah. Kominfo mengimbau pengguna media sosial untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi kepada siapapun.
(Indonesiatech)
Komentar