Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan, influencer atau figur publik yang ikut mengiklankan situs perdagangan berjangka ilegal maupun judi online berkedok trading dapat ikut terjerat pasal penipuan.
“Kalau platformnya sudah ditutup dan dia (influencer) masih mempromosikan, itu bisa dipidana. Kemudian kalau artis mempromosikan, dia juga bisa kena,” jelas Semuel dalam sebuah wawancara, Kamis (3/02).
Sebelumnya diberitakan, perdagangan berjangka ilegal dan judi online dengan modus trading kembali marak diperbincangkan lantaran banyak influencer mempopulerkannya di media sosial. Bahkan sejumlah orang mengaku telah menjadi korban dari investasi bodong tersebut.
Semuel menjelaskan, sejak 2016, Kominfo telah menerima aduan platform investasi sesat sebanyak 1.130. Dua tahun terakhir selama pandemi Covid-19, jumlah laporan itu melejit.
“Karena orang tidak punya kegiatan, lalu orang mencoba-coba,” jelas Semuel.
Pada 2016, sedikitnya Kominfo telah memblokir 20 situs. Kemudian pada 2017, angkanya naik menjadi 103 situs; 2018 menjadi 367 situs; dan 2020 sebanyak 1.057 situs.
“Pada 2021 sudah turun karena ada program bersama antara OJK, Kominfo, Kepolisian, dan Bank Indonesia untuk mencegah investasi ilegal,” kata dia.
Semuel mengatakan perlu pemahaman masyarakat mengenai instrumen investasi yang aman agar mencegah munculnya korban akibat investasi ilegal.
“Di internet itu kita harus cari tahu, apakah terdaftar di Bappebti atau OJK. Ini harusnya diedukasi, diliterasi. Jangan sampai masyarakat yang lugu tergiur untung besar, tergiur permainan money-game,” pungkas Semuel.
(Indonesiatech)
Komentar