Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan, koeksistensi dan fair level of playing field menjadi perhatian dalam merespons kehadiran teknologi digital seperti augmented reality, virtual reality, metaverse, artificial intelligence, serta 5G.
“Salah satu tujuannya untuk menjembatani orientasi bisnis serta jurnalistik, agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal, selain itu manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” jelas Menkominfo dalam Konvensi Nasional HPN 2022: Membangun Model Media Massa yang Berkelanjutan, yang berlangsung secara hibrida dari Phinisi Room Hotel Claro, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (08/02).
Menurut Menkominfo Johnny Plate, saat ini di Indonesia sudah memiliki payung hukum yang memadai untuk mendukung mengantisipasi perkembangan teknologi digital.
“Saya meng-quote beberapa regulasi. Pertama, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sedang yuridisial review di Mahkamah Konstitusi. Namun, dari sisi subtansi dapat saya sampaikan bahwa pengesahan UU tersebut mempercepat proses big data, cloud computing, digitalisasi media broadcasting, dan media penyiaran,” paparnya.
Melalui regulasi yang ada, Johnny menyatakan konten informasi yang disiarkan jurnalis dapat terdigitalisasi.
“Indonesia, juga memiliki regulasi penanganan konten digital melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) dan berbagai perubahannya. Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,” jelas Johnny.
Meski begitu, Menkominfo menyatakan akan terus berupaya mendorong regulasi yang bisa menjaga hubungan antara media massa, publisher rights dan platform digital serta koeksistensi ekosistem media.
“Pada Hari Pers tahun 2021 yang lalu, Bapak Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar mengkaji regulasi yang memungkinkan terciptanya konvergensi dan level playing field yang adil di ruang digital antara media konvensional dan media-media baru, the new comer, over-the-top,” ungkap Menkominfo.
Johnny menjelaskan, saat ini pemerintah akan terus mengkaji payung hukum yang sesuai substansi dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas.
“Bentuk payung hukum tentu akan kita sesuaikan dengan ruang regulasi yang ada, apakah dalam format undang-undang atau dalam format lainnya seperti PP,” tambah Johnny.
Menurut Menkominfo, penyusunan payung regulasi publisher rights telah mengacu pada benchmark negara-negara lain. Bahkan, dalam pembahasan regulasi mengenai publisher rights, Menkominfo menyatakan dukungan mengenai publisher rights bertujuan untuk menunjang konvergensi industri media di Indonesia.
“Dengan berbagai dukungan regulasi dan kebijakan, Kominfo berharap pers dapat senantiasa meningkatkan kualitasnya guna mencerdaskan, sekaligus menjaga persatuan bangsa kita,” kata Johnny berharap.
Mengutip salah satu penulis dan pengajar Amerika Serikat, Mark Twain, Menteri Johnny menyatakan hanya ada dua hal yang membawa terang ke seluruh penjuru dunia, matahari di atas langit dan pers di muka bumi.
“Saya juga berharap agar diskusi pada sesi hari ini dapat menghasilkan ide-ide konkret tumbuh kembang media massa di tengah disrupsi digital yang tak terhindarkan ini menuju media yang berdaya dan media yang memberdayakan,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar