Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan, sebagai upaya mewujudkan akselerasi transformasi digital di bidang pos, telekomunikasi, dan penyaiaran (postelsiar), maka dibutuhkan komunikasi legislatif yang kuat sehingga Pemerintah Indonesia menyiapkan legislasi primer melalui Omnibus Law.
“Lebih dari 10 tahun mengurus payung regulasi, untung saja ada Omnibus Law di Indonesia, masuklah kita di situ dan akhirnya sedang berjalan, tetapi challenge-nya adalah mengimplementasikannya. Ini dengan wilayah Indonesia yang besar, ASO pertama pada akhir bulan April mendatang tantangannya luar biasa dan pasti akan ramai pembahasannya,” jelas Johnny saat menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia YB Tan Sri Datuk Seri Panglima Annuar Haji Musa di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (10/02).
Menteri Johnny menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan spektrum roadmap untuk menyiapkan kepentingan backbone komunikasi 4G dan 5G di semua level coverage band Indonesia.
“Ada banyak sekali spektrum yang dipakai untuk aplikasi yang lain seperti satelit misalnya, yang belum bisa kita ambil. Melalui negosiasi kita usulkan untuk relokasi. Usulan yang tidak gampang tentunya,” jelasnya.
Berkaitan dengan pelindungan data, Johnny menyatakan telah memasukkannya sebagai salah satu isu yang perlu dibahas bersama-sama dengan delegasi negara anggota G20 dalam Digital Economy Working Group (DEWG).
“Pada saat di itu, saya juga menyampaikan bahwa kita sepakat misalnya dengan data free flow-with trust kita perlu protocol, perlu definition with trust itu apa? Saya menyampaikan with trust means your data bisa flow ke kami, but our data cannot work to you. Saya menyampaikan proposal Indonesia bahwa kita membutuhkan satu protokol menyangkut data flow, yakni berkaitan dengan lawfulness, fairness, transparency dan reciprocity/reciprocal,” papar Johnny.
Bahkan, pada saat pembicaraan dengan para delegasi anggota G20 di Trieste, Italia, Pemerintah Indonesia membahas mengenai isu keamanan memberikan perhatian khusus pada isu cross border data flow pada saat Digital Economy Task Force (DETF).
“Setidaknya Indonesia mulai bicara, meski itu tidak gampang dan responnya dari berbagai negara macam-macam dan Kominfo memasukkannya lagi di dalam G20 Indonesia untuk bagaimana kita mengatur soal data. Kalau human rights itu ada di United Nation, ada jurinya, ada mekanismenya, dan lain-lain. Sedangkan dispute data, mekanismenya siapa yang mengatur? With trust-nya di mana? Itu perlu dibicarakan lebih lanjut, karena kalau kita tidak mengaturnya dengan baik maka kita akan kesulitan sendiri,” pungkas Johnny.
Komentar