Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengadakan pertemuan bersama Pemerintah Malaysia di bidang Bidang Pers dan Teknologi digital guna membuka kerjasama lanjutan.
“Indonesia dan Malaysia perlu menghidupkan kembali payung hukum yang pernah dibuat antara kedua negara, tentu saja tidak hanya menjadi satu dokumen yang disimpan di kantor, tetapi bisa dioperasionalkan di dalam kegiatan-kegiatan untuk kepentingan bersama,” papar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, saat menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia YB Tan Sri Datuk Seri Panglima Annuar Haji Musa di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (10/02).
Menkominfo Johnny Plate mengatakan, industri pers tengah mengalami/menghadapi tantangan luar biasa dengan adanya disrupsi teknologi. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia kini mendorong terciptanya kompetisi yang lebih seimbang antara platform global dan lokal.
“Kemarin saat di HPN Indonesia 2022, Bapak Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan secara tegas kembali agar di Indonesia kita perlu mengatur satu payung hukum/legislasi yang memungkinkan Media Sustainibility. Saya kira hal yang sama juga terjadi di Malaysia dan banyak negara lainnya untuk berhadapan dengan the new commerce yang padat teknologi,” jelasnya.
Selain itu, guna mewujudkan tata kelola bagi ekosistem industri pers, ada beberapa upaya yang akan diperbaiki Pemerintah Indonesia dari sisi legislasi.
“Downstream digital perlu didukung juga dengan payung regulasi yang lebih berpihak untuk menjaga fair level playing field yang lebih adil. Kalau berbasis teknologi saja kalah, karena kita negara konsumen teknologi. Namun ini bukan hal yang mudah, sebagai contoh saja saat ini Indonesia sangat membutuhkan suatu undang-undang yang mendukung kepentingan rakyat yaitu personal data protection,” ujar Johnny.
Selain itu, Indonesia juga tengah menyiapkan aturan mengenai pemanfaatan spektrum frekuensi, infrastruktur TIK, secara khusus di dalam downstream digital.
“Digital tentunya berkaitan dengan data sovereignty dan data use seperti apa? Kalau ada kerja sama di sektor yang lain, pers misalnya setelah lama 10 tahun akhirnya di Indonesia sudah ada undang-undang yang mengatur Analog Switch Off yang pada tahun ini dilakukan secara bertahap broadcasting mulai dari 30 April untuk tahap pertama, dan yang terakhir nanti tanggal 2 November 2022 tahun ini. Analog Switch Off mulai full digital broadcasting. Saya akan membantu agar siaran di wilayah perbatasan bisa lebih baik dan tidak terjadi gangguan,” papar Menkominfo.
(Indonesiatech)
Komentar