Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kunci pembangunan smart city bagi suatu daerah bukan terletak pada teknologi, namun bagaimana inovasi diciptakan. Oleh karena itu, Kominfo turut mendukung pemerintah daerah untuk menciptakan inovasi layanan publik dengan tetap memperhatikan regulasi.
“Smart city kuncinya bukan pada teknologi, tetapi bagaimana inovasi, Termasuk didalamnya inovasi memanfaatkan teknologi itu menjadi suatu pertimbangan selanjutnya,” papar Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Bambang Dwi Anggono dalam Webinar Jakarta Digital Outlook 2022: Akselerasi Transformasi Digital dan Ekosistem Kota Cerdas menuju Jakarta sebagai Pusat Ekonomi dan Bisnis Berskala Global, yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Pusat, Kamis (17/02).
Bambang menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 penyelenggaraan smart city oleh pemerintah daerah sudah diatur secara khusus.
“Di dalam peraturan tersebut, sudah jelas menyebutkan bahwa pemerintah daerah, seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kominfo bisa menyelenggarakan urusan termasuk infrastruktur telekomunikasi bagi kepentingan e-Government dan kota cerdas,” jelasnya.
Menurut Bambang, infrastruktur yang bisa dibangun oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta itu bukan hanya infrastruktur dalam konteks e-Government.
“Kalau kita berbicara masalah e-Government, sebenarnya bukan hanya tentang unsur yang secara spesifik harus dibangun oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk kepentingan penyelenggaraan interkoneksi misalnya antar dinas-dinas saja, tetapi termasuk di dalamnya untuk pelayanan publik,” jelasnya.
Bambang juga menyatakan untuk saat ini pihaknya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur perkotaan yang di dalamnya juga membahas tentang kota cerdas.
“Dengan adanya pengaturan itu, saya malah melihatnya, sebenarnya itu sebagai peluang Jakarta untuk membangun inovasi sebuah smart city sangat terbuka lebar,” ungkap Bambang.
Meski leluasa dalam berinovasi dan menangkap peluang dalam proses pengembangan smart city, Direktur Bambang menegaskan ada hal-hal yang tidak boleh dilalukan pemerintah daerah terkait infrastruktur telekomunikasi.
“Hal yang tidak boleh dilakukan adalah mengatur frekuensinya atau memberikan izin penggunaan frekuensi dan terkait telekomunikasi lainnya. Base Transceiver Station sudah dibangun oleh Pemerintah Daerah, tetapi harus dipastikan bahwa pembangunan tersebut sudah dikoordinir oleh Kementerian Kominfo dan operator telekomunikasi sehingga BTS yang dibangun tidak nganggur,” pungkas Direktur Bambang.
(Indonesiatech)
Komentar