Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan tidak akan segan-segan untuk memblokir akun yang mempromosikan produk investasi ilegal di media sosial.
“Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kementerian Perdagangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran persnya.
Kominfo juga mengajak agar pengguna internet untuk secara aktif membangun ruang digital yang positif dan produktif.
“Kami menghimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Dedy.
Maraknya produk investasi ilegal belakangan ini seperti salah satunya platform binary option mesti diwaspadai masyarakat.
“Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap Dedy.
Terakhir Kementerian Kominfo juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi digital, sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif, dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
(Indonesiatech)
Komentar