Saat ini tengah marak akun palsu yang mengatasnamakan perusahaan teknologi finansial (fintech) resmi seperti Investree dan OVO di Telegram. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk berkoordinasi dengan aplikasi komunikasi itu untuk memblokir akun-akun tersebut.
Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Anthonius Malau menjelaskan, Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi telah menerima laporan adanya akun palsu tersebut di Telegram. Kementerian pun saat ini akan mengambil tindakan kepada akun palsu itu.
“Nantinya, apapun namanya, ketika direkomendasikan OJK itu ilegal, kami akan melakukan tindakan pemblokiran atau pemutusan,” ujar Anthonius dalam konferensi pers virtual pada Senin (21/2).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, akun palsu di Telegram yang mengatasnamakan fintech resmi mendompleng nama perusahaan resmi agar menarik perhatian pengguna Telegram.
“Akun itu ketika diikuti, menawarkan investasi dan meminta penggunanya menyetor uang. Kemudian, mereka akan dengan sengaja melempar pengguna dari akun dan rugi,” ujarnya.
(Indonesiatech)
Komentar