Mulai 30 April 2022 nanti, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai mematikan siaran TV analog secara bertahap. Penghentian siaran TV analog di wilayah Indonesia tersebut rencananya akan dilakukan dalam 3 tahap. Tahap pertama dilakukan tanggal 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir pada 2 November 2022.
Adapun pada tahap pertama, penghentian siaran TV Analog akan dilakukan di 166 Kabupaten/Kota (56 wilayah siaran). Di daerah-daerah tersebut, mulai 30 April 2022, siaran TV analog tidak akan bisa diakses.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail mengatakan, dari 166 daerah yang masuk tahap pertama, 12 wilayah kota/kabupaten di antaranya dari Provinsi Jawa Barat, yaitu:
- Kabupaten Garut
- Cirebon
- Kuningan
- Kota Cirebon
- Ciamis
- Pangandaran
- Tasikmalaya
- Kota Banjar
- Kota Tasikmalaya
- Cianjur
- Majalengka
- Sumedang.
Kementerian Kominfo mengklaim tayangan di siaran TV digital menyediakan gambar lebih bersih, suara jernih, banyak fitur dan kanal, serta tetap gratis.
Penghentian siaran TV analog merupakan perintah undang-undang. UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 72 angka 8, memuat ketentuan bahwa batas akhir ASO paling lambat 2 November 2022.
(Indonesiatech)
Komentar