Pemerintah dan Bea Cukai terus berupaya lakukan pemberantasan rokok ilegal atau cukai tidak resmi. Selain melakukan pengumpulan informasi dan operasi, satu di antara cara lain yakni dengan sosialisasi. Di Kabupaten Demak, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak sendiri menggunakan berbagai cara melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal.
“Cara kami di antaranya melalui seni, misalnya tahun ini kami akan membuat film pendek komedi dengan isi tentang gempur rokok ilegal dan kami sebarkan di berbagai platform media sosial. Selain itu, saat ini ada lomba video atau vlog berdurasi tiga menit yang diikuti peserta umum, siapa saja dapat mengirimkan karyanya ke alamat e-mail kami,” jelas Subkoordinator Media Komunikasi Publik Dinkominfo Kabupaten Demak, Rudiyanto, Senin (7/3).
Dia juga menambahkan, pihaknya sempat memiliki rencana melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui pewayangan. Namun rencana tersebut masih belum bisa terlaksana.
“Jadi menyebarkan sosialisasi gelaran wayang, melalui dalang yang menyisipkan pesan-pesan tersebut,” jelas Rudy.
Kemduian dari sisi pengumpulan informasi dan pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal juga tengah diupayakan pemerintah. Plt Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak, Arief Sudaryanto menjelaskan bahwa pengumpulan informasi tersebut dilaksanakan oleh berbagai pihak instansi setempat, misalnya Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Satpol PP, Dindagkop UKM, Bagian Hukum, Kesbangpolinmas, Polres dan Kodim.
“Karena kami kita tidak bisa langsung menyatakan rokok tersebut dengan cukai asli atau palsu, salah peruntukan, dan lain-lain,” jelasnya.
Informasi tersebut kemudian dimasukkan mulai dari merk rokok, ditemukan di mana, nama pemilik warung dan alamat. Kalau tidak salah ciri-coro rokok ilegal yakni tanpa pita cukai, cukai palsu, tidak peruntukannya dan pita cukai bekas.
Kemudian tentang rokok ilegal yang harganya cenderung murah, kita tidak tau bagaimana racikannya dan dampaknya terhadap kesehatan meskipun merokok memang merugikan kesehatan. Data tersebut akan dilaporkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Semarang
“Untuk kegiatan itu semua wajib bekerjasama dengan bea dan cukai,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar