Beredar sebuah informasi dari media sosial WhatsApp yang menyebutkan, kartu SIM yang telah diregistrasi akan secara otomatis di-unregistrasi apabila tidak ada aktivitas internet selama waktu 1×24 jam.
Informasi tersebut diklaim berasal dari kebijakan baru Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Indonesia mulai bulan Maret 2022 dan secara bertahap semua kartu paket yg sudah teregistrasi, apabila tidak ada aktivitas internet selama 1×24 jam akan otomatis ter-Unreg. Pesan itu menyebutkan, peraturan tersebut dikeluarkan langsung oleh Kominfo.
Setelah dilakukan penelusuran, kabar tersebut merupakan hoaks belaka. Kominfo mengaku tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut. Sesuai regulasi yang masih berlaku, pemilik hanya bisa unregistrasi kartu dengan cara membatalkan registrasi atas nomor miliknya.
Lain dengan nomor kartu yang diblokir, kebijakan ini dilakukan jika pengguna memakai data yang tidak benar saat meregistrasi nomor, atau tidak dilakukannya pengisian pulsa sampai lewat masa tenggang pada nomor terkait.
Jadi dapat disimpulkan, informasi yang menyatakan bahwa kartu paket akan otomatis di-unregistrasi jika tidak ada aktivitas internet selama 1×24 jam adalah informasi hoaks.
(Indonesiatech)
Komentar