Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur tengah gencar mensosialisasikan cekrekening.id. Hal itu dilakukan demi memberantas maraknya penipuan dalam bertransaksi online. Website cekrekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Kominfo.
Adapun situs tersebut digunakan untuk melakukan pengumpulan database rekening bank yang diduga terindikasi tindakan pidana. Website cekrekening.id telah diluncurkan sejak awal 2017.
“Siapapun bisa melaporkan rekening yang terindikasi tindak pidana seperti penipuan atau investasi palsu melalui portal cekrekening.id,” jelas Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Teguh Arifiadi, saat sosialisasi di Shangrila Hotel, Kamis (17/3).
Teguh menyampaikan, sepanjang 2021 ada lebih dari 200 ribu rekening yang dilaporkan, dan terindikasi terlibat dalam penipuan online.
Teguh menjelaskan, cekrekening.id adalah salah satu layanan yang ada pada subdit penyidikan dan penindakan untuk menerima aduan dan pengumpulan data rekening yang terindikasi tindak pidana dan merugikan masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Jatim, Hudiyono, melalui Kepala Bidang Aptika, Fadul Husni, menyampaikan, cekrekening.id hadir untuk dapat digunakan masyarakat dalam melaporkan nomor rekening yang terindikasi melakukan tindak pidana dan memeriksa nomor rekening sebelum melakukan transaksi.
“Meski demikian, jika di kemudian hari nomor rekening whitelist ini dilaporkan dan terindikasi melakukan tindak pidana penipuan, maka nomor rekening tersebut akan dihapus dari daftar whitelist layanan cekrekening.id,” ujar Fadil.
(Indonesiatech)
Komentar