Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku telah melakukan pemutusan terhadap sejumlah konten Saifudin Ibrahim. Meski begitu, pemblokiran akun utama Saifudin Ibrahim di Youtube yaitu Saifudin Ibrahim belum dilakukan.
Sebelumnya, Saiful Ibrahim sempat viral dikarenakan mengunggahan beberapa video yang secara vulgar menghina Islam, dalam hal ini Nabi Muhammad.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, Kominfo telah melakukan pemutusan terhadap sejumlah konten Saifusdin Ibrahim yang melanggara peraturan yang berlaku. Pemutusan akses tersebut didasari permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maupun patroli siber tim Kominfo.
“Saat ini ada 60 konten Syaifuddin Ibrahim lainnya, baik yang ditemukan di Youtube, Instagram, Facebook, dan Tiktok telah diajukan pemutusan akses kepada _platform_ digital terkait,” jelas Dedy, Sabtu (19/3).
Dedy menyebut, sampai saat ini, tim Kominfo masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut.
(Indonesiatech)
Komentar