Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 2.149 hoaks tentang Covid-19 yang masih saja disebarkan ribuan kali di media sosial periode 23 Januari 2020 hingga 21 Maret 2022. Ratusan dari jumlah di atas bahkan masuk ranah hukum.
“Total sebaran hoaks sebanyak 5.723 dan 5.475 di antaranya telah diblokir,” tulis data Kominfo, dikutip Senin (21/03).
Kominfo mencatat 5.016 hoaks covid-19 tersebar di Facebook. Sebanyak 4.803 hoaks sudah diblokir dan 213 hoaks sedang ditindaklanjuti. Kemudian, 573 hoaks covid-19 tersebar di Twitter yang mana sebanyak 561 hoaks diblokir dan 12 hoaks lainnya tengah ditindaklanjuti. Sebanyak 55 hoaks covid-19 di Youtube. Rinciannya 54 hoaks diblokir dan satu hoaks sedang ditindaklanjuti.
Selain itu, 52 hoaks covid-19 tersebar di Instagram. Sebanyak 43 hoaks sudah diblokir dan sembilan hoaks tengah ditindaklanjuti.
“Terakhir, 27 hoaks covid-19 di TikTok dengan rincian 14 hoaks diblokir dan 13 lainnya sedang ditindaklanjuti,” tulis Kominfo.
Kominfo juga sudah melakukan penegakan hukum terhadap 767 hoaks covid-19. Masyarakat pun diimbau lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang tak jelas sumbernya.
(Indonesiatech)
Komentar