Pemerintah mulai menghentikan secara bertahap siaran TV analog dan menggantikannya ke siaran TV digital. Untuk tahap pertama siaran TV analog dimatikan mulai 30 April di 166 kabupaten dan kota di Indonesia.
Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Niken Widiastuti menjelaskan, TV digital akan membuka peluang persaingan industri kreatif yang semakin inovatif.
“Para content creator memiliki ruang yang besar untuk membuat konten menarik di dunia internet dan televisi,” jelas Niken, Selasa (23/3).
Niken juga menjelaskan, saat ini merupakan era digital yang dimana content is the king atau konten menjadi raja di bidang media.
“Individu atau masyarakat dan generasi muda yang bisa membuat konten-konten yang menarik akan mendapatkan peluang yang sangat besar untuk menghasilkan karya yang mampu menghasilkan keuntungan ekonomi,” katanya.
Niken juga menyampaikan, ruang-ruang digital yang terbuka luas harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat utamanya generasi muda khususnya pada industri kreatif. Ia juga menyebutkan, keberadaan TV digital nanti dapat menjawab kerinduan masyarakat terhadap kualitas tayangan yang lebih jernih.
“Program yang ada pada TV digital juga akan lebih kreatif dan mendidik. Hal ini dilihat dari sistem penyiaran televisi digital menggunakan teknologi terbaru dan mengutamakan informasi yang valid,” jelas Niken.
Penghentian siaran TV analog dan digantikan oleh siaran TV digital ini akan dilakukan dalam tiga tahap. Pada tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
(Indonesiatech)
Komentar