Polisi telah lakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir kanal YouTube Pendeta Saifuddin Ibrahim setelah menetapkan Pendeta tersebut sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama.
“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapatkah dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut,” jelas Kabag Penum Mabes Polri Kombes, Gatot Repli kepada wartawan, Jumat (1/4).
Gatot menjelaskan, pemblokiran masih dalam proses. Dia mengatakan pemblokiran ditujukan untuk kepentingan penyidikan.
“Ini sedang berproses, tapi di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa? Untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
“Kami melihat Saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (30/3).
Ramadhan menjelaskan, Pendeta Saifuddin Ibrahim sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dia sedang diburu polisi. Untuk itu, Polri memberikan ultimatum terhadap Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.
“Ada postingan yang dibuat oleh Saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau,” kata Ramadhan.
“Kami sampaikan kepada Saudara SI, tentu monitor terhadap kegiatan ini, untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia, berani berbuat, harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat,” tambahnya.
(Indonesiatech)
Komentar