Praktik judi online sedang marak di Indonesia, meskipun pemerintah telah melarangnya dengan keras. Masih banyak masyarakat yang tergiur dan mencoba peruntungannya guna menambah pendapatan melalui judi online.
Hanya dengan bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu rupiah mereka menjajal peruntungan. Namun sayangnya, dalam jangka panjang masyarakat dibuat kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.
Pemerintah telah melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat. Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 Kementerian telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.
Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo menjelaskan, jumlah situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber. Salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot.
Menurut pengakuan beberapa penjudi, slot sangat sederhana dan mudah dimainkan. Untuk bermain, cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di layar telepon. Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul.
Jika mesin yang berhenti berputar terdapat delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, secara otomatis menang.
(Indonesiatech)
Komentar