Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.
Kementerian pun menyebutkan, pelaku judi online atau yang dikenal dengan judi slot bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Kominfo mengatakan, pemberantasan judi online di Indonesia, cukup berat lantaran situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda, meski aksesnya telah diputus.
“Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian,” jelasnya, Rabu (11/05).
Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital secara bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif.
“Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia,” tambah Dedy.
(Indonesiatech)
Komentar