Sekjen Kemenperin Dody Widodo mengapresiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang membagikan alat set top box (STB) buatan dalam negeri guna mendukung program analog switch-off (ASO).
“Program yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika ini tentunya bagi Kemenperin dari sektor manufaktur harus memaksimalkan sumber daya yang ada di dalam negeri, salah satunya adalah dengan memproduksi teknologi yang bisa membantu migrasi dari TV analog ke digital,” papar Dody di Jakarta, Kamis.
Dody menjelaskan, industri dalam negeri telah mampu memproduksi STB dengan rentang nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 20,03-36,94 persen. Dengan penambahan nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) sebesar 15 persen yang dimiliki perusahaan, maka produk dalam negeri STB menjadi produk yang wajib dibeli dalam pengadaan pemerintah.
“Akan terjadi pendalaman struktur untuk komponen elektronika, karena STB adalah salah satu teknologi yang sebenarnya bisa dilakukan di dalam negeri. Kalau ada beberapa komponen yang masih impor, itu wajar karena selama ini kan kita dalam perbaikan,” lanjut Dody.
Ia menjelaskan, dengan penggunaan STB buatan dalam negeri, secara lansgung Kominfo mendukung program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang semakin gencar diusung Kemenperin.
Dody menyampaikan, implementasi P3DN didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Kewajiban ini diulang kembali dalam PP 29/2018 yang mencantumkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan barang/jasa serta pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, turut menambahkan bahwa kementerian, lembaga, dan perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Ketentuan tersebut dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan mencantumkannya di dalam rencana umum pengadaan, spesifikasi teknis kerangka acuan kerja (KAK) dan dokumen pemilihan.
(Indonesiatech)
Komentar