Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah merilis jadwal Analog Switch Off (ASO) secara bertahap. Dalam laman siarandigital.kominfo.go.id, ASO terbagi tiga tahap yakni yang pertama pada 30 April 2022. Tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ismail menjelaskan, penghentian TV Analog merupakan merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja pasal 72 angka 8. Dalam Undang-undang Cipta Kerja tercantum batas akhir ASO paling lambat adalah 2 November 2022.
Ada pun wilayah Kabupaten/Kota di Jabar yang kebagian jadwal penghentian siaran TV Analog pada tahap pertama kemarin adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon.
Sedangkan yang masih dalam proses yaitu wilayah Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya. Lalu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Sumedang.
Selanjutnya pada tahap kedua pada 25 Agustus 2022 mendatang, penghentian siaran TV analog akan dilakukan Kominfo di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Sedangkan tahap terakhir akan dilakukan pada 2 November 2022 di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang.
Meski begitu, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Banjar Hari Setiawan mengatakan, jadwal Kominfo matikan TV Analog di wilayah Kota Banjar diundur.
“Rencananya tanggal 30 April sudah cut off siaran TV Analog, tapi ternyata informasi dari Kemenkominfo bahwa diperpanjang untuk proses penyelesaian siaran TV Analog,” jelas Hary Permana.
(Indonesiatech)
Komentar