Atas permintaan kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir situs kelompok Khilafatul Muslimin.
“Pemutusan akses terhadap situs tersebut dilakukan sesuai permintaan Bareskrim Polri yang diterima oleh Kementerian Kominfo,” jelas Juru bicara Kominfo Dedy Permadi, Rabu (8/6).
Dedy menyampaikan, kini situs khilafatulmuslimin.net, sudah tidak dapat diakses sejak Rabu (8/6) pagi. Pencarian di peramban dengan memasukkan nama situs “khilafatulmuslimin.net”, tak bisa masuk ke halaman utama situs tersebut.
Pada tampilan halaman muncul pemberitahuan “Situs Diblokir” dengan logo Kemenkominfo. Tak hanya itu, tertulis juga kalimat “Maaf akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia” pada tampilan halaman tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Polisi menyampaikan penangkapan itu tak sekedar didasari aksi konvoi khilafah yang digelar di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut kelompok Khilafatul Muslimin hendak menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara. Namun begitu, pernyataan polisi sudah dibantah oleh pengurus Khilafatul Muslimin.
(Indonesiatech)
Komentar