Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengatakan, RUU Penyadapan masih dalam proses pembahasan. Adapun urgensi RUU ini, yaitu aturan soal penyadapan yang ada di 8 UU lain dapat terintegrasi dalam satu wadah.
“Masing-masing instansi itu punya kewenangan untuk menyadap. Jadi ini kita mau membahas, sedang membahas RUU tentang Penyadapan,” kata Khairul usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepada Badan Keahlian DPR tentang substansi RUU Penyadapan, Rabu (15/6).
“Sebagaimana kita ketahui, ada 8 UU yang mengatur tentang penyadapan. Intinya, dari 8 UU ini, UU No 36/99, 3/2008, 19/2019, ada 8 UU, ini normanya beda-beda. Jadi kita akan mengatur ini. Yang 8 ini kita atur [jadi] satu UU,” tambahnya.
Khairul pun menerangkan, RUU Penyadapan rencananya akan diatur di bawah Kementerian Kominfo. Meski begitu, ia menekankan hal itu masih dalam pembahasan.
“Jadi biar ada 1 UU yang mengatur semuanya, misalnya KPK, kepolisian kejaksaan, diatur dalam satu UU. Kita masih sidang membahas,” paparnya.
Sebelumnya, KPK meminta DPR RI segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Penyadapan. Kedua rancangan undang-undang itu diminta segera disahkan agar bisa mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
(Indonesiatech)
Komentar