Pada zaman serba digital seperti saat ini, ancaman siber selalu berkembang dan bermunculan untuk mengeksploitasi sekecil apa pun celah yang ada. Salah satunya adalah pretexting, upaya mengelabui seseorang untuk mendapatkan data pribadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui akun instagramnya @Kemenkominfo menjelaskan, menggunakan modus pretexting pelaku akan membuat skenario yang meyakinkan, agar korban mau membagikan data pribadinya.
“Seperti pura-pura jadi pegawai bank, customer service, memberikan hadiah, dan lain-lain,” tulis Kemenkominfo dikutip Minggu (19/6).
Kominfo pun membagikan sejumlah cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari pretexting tersebut, yakni fokus dan jangan mudah percaya saat ada yang mengatasnamakan pihak tertentu. Kemudian, jangan asal memberikan data pribadi dan catat nomornya, lalu informasikan ke pihak resmi.
Perlu diingat juga, data pribadi merupakan segala informasi mengenai identitas individu, mencakup nama lengkap, alamat email, nomor kartu identitas, data lokalisasi, alamat IP, riwayat kesehatan, dan sebagainya.
Berikutnya, mengingat pentingnya data-data tersebut, sudah jadi keharusan bagi masyarakat selaku pemilik informasi untuk melindungi data diri mereka karena berkaitan langsung dengan hak asasi manusia, mulai dari rights to objection, rights related to automated decision, serta hak untuk mengakses, menghapus, membatasi, mengoleksi, mengoreksi, dan mentransfer data pribadi.
Pasalnya, seiring adanya pandemi Covid-19, percepatan transformasi digital di Tanah Air juga bergerak masif. Kondisi ini meningkatkan interaksi masyarakat di dunia digital dan menuntut terciptanya ekosistem digital yang kondusif, aman, terutama menyangkut data pribadi yang bersifat privasi atau rahasia.
(Indonesiatech)
Komentar