Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong lahirnya perusahaan rintisan baru melalui gerakan 1000 startup digital dengan ekosistem lokal di Sumbar.
Bonifasius Wahyu Pudjianto selaku Direktur Pemberdayaan Informatika Kementrian Kominfo mengatakan, pemetaan isu dan potensi daerah dalam pengembangan usaha rintisan berbasis teknologi digital penting dilakukan. Ia berharap, ada semakin banyak startup yang mampu mendunia dari Sumatera Barat.
“Apa yang dihasilkan dari kekayaan dan budaya alam Sumbar, maupun solusi-solusi sosial, bisa dibangun bersama menjadi sebuah model usaha melalui kolaborasi dengan gerakan 1000 startup digital,” paparnya di hadapan puluhan entrepreneur muda Sumbar pada focus group discussion di Auditorium Gubernuran, Sabtu (18/6).
Bonifasius menilai, selain membangun startup, di Sumbar diperlukan juga pengenalan dengan para venture capital yang akan melakukan investasi pada usaha startup.
“Kementrian Kominfo akan menjadi fasilitator, menyiapkan sistem, tools dan mekanisme yang dapat membantu pengembangan bisnis startup. Ada juga program khusus, seperti coaching untuk menyesuaikan bisnis dengan pasar,” terangnya.
Gerakan 1000 startup digital ini didukung Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementrian Kominfo. Pada focus group discussion itu, turut diundang Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy. Ia menyambut baik kolaborasi yang dihadirkan gerakan 1000 startup digital tersebut. Menurut Wagub, gerakan ini dapat membantu potensi entrepreneurship muda Sumbar untuk melakukan meningkatkan skala usaha yang digeluti.
“Pemuda-pemudi Sumbar punya potensi luar biasa. Kolaborasi bersama 1000 startup digital dengan ekosistem lokal bisa membantu kita di Sumbar untuk scale up,” jelas Audy.
Ia menjelaskan, program Entrepreneur Success Challenge (ESC) yang digagas bersama Minang Entrepreneur Connect (MEC Sumbar) sudah memasuki batch ke-3.
Selain itu, Wagub berpesan agar para perintis startup digital maupun UMKM segera mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UMKM. Serta, lanjutnya, mendaftarkan kepemilikan hak kekayaan intelektual produk ataupun merk yang dimiliki ke Kemenkumham, agar dapat terlindungi secara hukum.
“Pendaftarannya tidak sulit dan relatif murah. Bisa online juga,” katanya.
(Indonesiatech)
Komentar