Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan TNI Angkatan Laut melaksanakan Operasi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Serentak Tahun 2022. Kolaborasi ini merupakan terobosan terbaru antara pemerintah pusat dengan TNI-AL sebagai benteng pertahanan negara di laut.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi tersebut merupakan implementasi kerja sama untuk mengatasi permasalahan penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia.
“Tahun ini kita dapat melaksanakan operasi penertiban spektrum frekuensi radio serentak secara nasional dan melaksanakan apel bersama antara Ditjen SDPPI dan TNI AL, yang dalam tahun-tahun sebelumnya belum pernah terlaksana,” kata Ismail saat melakukan apel Bersama Operasi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Serentak Secara Nasional Tahun 2022 yang berlangsung dari KRI Banda Aceh-593, di Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (21/06).
Ia berharap, kolaborasi itu bisa memberikan dampak yang positif kepada masyarakat agar tertib menggunakan spektrum frekuensi radio dan perangkat yang tersertifikasi.
Menurut Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo tugas pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi radio sangat berat dilakukan. Namun demikian, Dirjen Ismail menegaskan pelaksanaan tugas itu lebih diutamakan untuk pembinaan.
“Operasi penertiban serentak ini diutamakan kearah pembinaan, namun dalam hal pengguna frekuensi melakukan pelanggaran berulang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Ismail juga berharap agar petugas lapangan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan kontribusi yang maksimal kepada organisasi. Dirjen Ismail juga mendorong petugas lapangan secara intensif melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Khususnya pihak TNI AL dan meningkatkan komunikasi yang harmonis untuk memperlancar kegiatan operasi penertiban serentak pada dinas maritim,” harapnya.
Sebagai informasi, mulai tanggal 27 Juni 2022 s.d 1 Juli 2022, Kementerian Kominfo melaksanakan kegiatan operasi penertiban spektrum frekuensi radio serentak secara nasional. Operasi penertiban berlangsung di 34 wlayah provinsi dengan pelaksana Unit Pelaksana Teknis Balai Monitor dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio.
(Indonesiatech)
Komentar