Kominfo berikan peringatan terakhir pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik asing maupun domestik yang belum terdaftar. Bagi PSE yang belum mendaftar hingga pada 20 Juli 2022, siap-siap diblokir oleh Kominfo.
Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021.
“Ada kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat baik domestik maupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE pada OSS-RBA efektif beroperasi yaitu 21 Januari 2022,” jelas Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (22/6).
Dedy mengimbau untuk segera mendaftar ulang sebelum tenggat waktu pendaftaran pada 20 Juli 2022. Selain itu, PSE yang mendaftar sebelum OSS-RBA (Online Single Submission Risk Base Approach) berlaku secara efektif pada 21 Januari 2022 juga akan dicek oleh Kominfo untuk dilihat apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan data Kominfo, sejak 2015 hingga hari ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia, terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing. Dari jumlah tersebut, Kominfo mengidentifikasikan masih ada 2.569 PSE domestik yang harus melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli 2022.
“Sedangkan bagi PSE yang lain sesuai dengan ketentuan ini, maka kami mengidentidikasi masih ada 2.569 PSE domestik yang harus melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli 2022,” pungkasnya.
(Indonesiatech)
Komentar