Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berikan batas waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko, yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), pada 20 Juli 2022.
“Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022 (SE Menkominfo 3/2022),” jelas Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi, dalam konferensi virtual, Rabu (22/6).
Menurut Dedy, penetapan batas waktu tersebut telah sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Selain itu, hal itu sesuai Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2021 (PM Kominfo 5/2020).
“PM Kominfo tersebut mewajibkan PSE lingkup privat, baik domestik ataupun asing, untuk melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi, yaitu sejak tanggal 21 Januari 2022,” tegasnya.
Dedy mengingatkan, pihaknya akan melakukan pemutusan askes atas PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Pemutusan tersebut akan dilakukan oleh Kominfo setelah menerima permintaan dari kementerian/lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing sesuai bidang usahanya.
Jubir Kominfo menyampaikan, sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, sebanyak 4.540 PSE yang terdiri atas 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran kepada Kemenkominfo
“Dari jumlah tersebut, terdapat terdapat 2.569 PSE domestik yang telah memiliki tanda daftar PSE sebelum diundangkannya PM 5/2020,” jelasnya.
Sesuai ketentuan SE Menkominfo 3/2022, PSE yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) sebelum diundangkannya PM 5/2020 harus melakukan pendaftaran ulang melalui OSS RBA sebelum 20 Juli 2022.
“PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar juga perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem seperti tersebut di atas,” sambungnya.
Informasi lebih lanjut mengenai kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat dapat menghubungi Helpdesk layanan PSE lingkup privat melalui situs https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami, telepon 0811-1111-3111, Whatsapp 0815-1945-682, atau e-mail pada alamat [email protected]
(Indonesiatech)
Komentar