Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan blokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk aplikasi gaming seperti PUBG Mobile, Mobile Legends, dan Free Fire. Kominfo akan menindak tegas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun asing yang belum terdaftar.
Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengtakan, kepada PSE yang belum terdaftar hingga tanggal 20 Juli, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran.
Menurut Dedy, langkah tersebut telah sesuai dengan peraturan yang telah Kominfo tetapkan. Penentuan batas waktu pendaftaran itu pun sesuai dengan tenggat waktu 6 bulan terhitung sejak berlakunya regulasi PSE.
Setidaknya ada enam kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran ke Kominfo, meliputi PSE yang menyediakan beberapa jasa atau layanan sebagai berikut:
- Penawaran atau perdagangan barang/jasa
- Layanan transaksi keuangan
- Layanan materi digital berbayar
- Layanan komunikasi
- Layanan mesin pencari
- Layanan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik
Sejumlah game seperti PUBG Mobile hingga Mobile Legends dikatakan belum terlihat dalam PSE terdaftar. Sementara Free Fire dan Arena of Valor terpantau telah terdaftar di Kominfo
Selain apliaksi gaming, melansir laman PSE Kominfo, Kamis (23/6), masih banyak aplikasi atau PSE asing yang belum terdaftar seperti Youtube, Instagram, WhatsApp, Telegram, Twitter, Google, Zoom, hingga Netflix.
(Indonesiatech)
Komentar