Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, Google, akhirnya buka suara soal penerapan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Hal itu dikarenakan akses Google terancam diputus jika tak daftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Perwakilan Google Indonesia mengatakan, pihaknya mengaku telah mengetahui adanya aturan tersebut. Google mengatakan akan tunduk sesuai aturan yang ditetapkan.
“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” tulis tim Google dalam keteranganya, Rabu (22/6).
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi sebelumnya menjelaskan, PSE privat baik domestik maupun asing wajib melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan paling lambat 20 Juli 2022. Pendaftaran dilakukan secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian kominfo,” paparnya di kantor Kominfo di Jakarta, Rabu (22/6).
Dedy juga mengatakan, perusahaan teknologi asing yang saat ini sudah terdaftar di sistem OSS RBA di antaranya adalah TikTok dan LinkTree. Sementara, platform dalam negeri yang cukup dikenal publik dan telah mendaftar di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Traveloka, JnT, dan Ovo. Ia mengajak sejumlah PSE lain baik domestik maupun asing dapat segera mendaftarkan perusahaannya ke Kominfo.
Melansir dari situs resmi Kementerian Kominfo, pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi yang benar mengenai: gambaran umum pengoperasian sistem elektronik; kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kewajiban melakukan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
- Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
(Indonesiatech)
Komentar