Pernah mengalami penipuan yang mengaku-ngaku sebagai salah satu instansi dengan iming-iming hadiah besar atau beragam penipuan lainnya? Begini cara melaporkan penipuan online tersebut via WhatsApp.
Sebelumnya, harus diketahui bahwa ada banyak sekali motif penipuan seperti hadiah, kode OTP, link, giveaway, lelang, dan belanja online. Mengutip dari laman resmi Kementerian Kominfo, kejahatan siber umumnya memanfaatkan kelengahan para korbannya untuk mendapatkan kode verifikasi pada layanan tertentu, salah satunya kode One Time Password (OTP). Kode tersebut lalu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan transaksi secara ilegal.
Sesuai dengan Pasal 378 KUHP, tindakan pidana penipuan yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
Penipuan tersebut kini bisa dilaporkan lewat WhatsApp dengan cara melaporkan nomornya. Yakni dengan cara lakukan pelaporan dan pemblokiran via aplikasi Whatsapp. Dengan cara ini, riwayat chatting akan diteruskan ke pihak WhatsApp untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
- Silakan untuk membuka ruang percakapan atau chat yang dikirimkan penipu tersebut.
- Kemudian akses menu profil WhatsApp penipu tersebut.
- Selanjutnya, gulir layar ke bawah dan pilih “Laporkan Kontak atau opsi Report Contact”.
- Pilih menu “Laporkan” untuk konfirmasi menindaklanjuti laporan tersebut.
- Selesai. Nantinya lima pesan terakhir dari kontak akan diteruskan ke pihak WhatsApp dan kontak tersebut akan diblokir.
(Indonesiatech)
Komentar