Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melalui Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain di luar Dewan Pers (DP).
Usman mengatakan, pihaknya tidak pernah memberi izin atau memberi rekomendasi pada lembaga lain selain Dewan Pers untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.
“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” jelas Usman dikutip dari siaran pers Dewan Pers, Sabtu malam (25/6).
Usman menambahkan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka dia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Dia pun akan melaporkan kasus ini pada Menkominfo Johnny G. Plate.
“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” tegas Usman yang sebelumnya berprofesi sebagai wartawan.
Sebelumnya diberitakan, LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengatakan dirinya telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia. Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.
(Indonesiatech)
Komentar