Pemerintah Republik Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada memundurkan tenggat migrasi siaran analog ke digital. Meskipun mendapat usulan dari sejumlah lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing agar ada penambahan waktu, pemerintah berharap kebijakan tersebut bisa diikuti dan akan ada tindakan tegas berupa pengenaan sanksi apabila terjadi penundaan migrasi.
”Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, batas waktu migrasi siaran analog ke digital terestrial (analog switch off/ASO) adalah dua tahun setelah ditetapkan UU itu, yaitu 2 November 2022. Kami tunduk dan melaksanakannya. Kami mengupayakan komunikasi intensif dengan semua lembaga penyiaran, termasuk lembaga penyiaran swasta (LPS) penyelenggara multipleksing,” papar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (27/6).
Dedy menjelaskan, pihaknya belum membahas opsi sanksi berupa pencabutan frekuensi. Meski begitu, Kominfo mendorong penyelenggara siara TV untuk melakukan migrasi sesuai tenggat ASO.
Sementara itu, terkait dengan isu LPS penyelenggara multipleksing meminta tambahan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ikut membiayai subsidi alat bantu penerima siaran digital ke rumah tangga miskin, kata Dedy, sudah ada jatah 1 juta unit. Pengadaannya pun telah memakai dana APBN.
“Kami juga selalu memutakhirkan data calon rumah tangga penerima bantuan,” ujarnya.
(Indonesiatech)
Komentar