Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate menegaskan, Rancangan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) penting untuk segera disahkan sebagai langkah menjaga kedaulatan negara.
“Tata kelola data begitu pentingnya saat ini, karena data tidak hanya saja memiliki nilai ekonomis tapi berkaitan juga dengan kedaulatan negara serta juga kondisi geostrategis dan geopolitik. Sehingga para prosesnya tentu kita akan mendengarkan semua pihak dan bersepakat terutama untuk kepentingan bangsa, negara, dan rakyat,” kata Menkominfo Johnny G. Plate saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa malam (28/6).
Ia menjelaskan, saat ini pembahasan RUU PDP sudah bergerak ke arah yang positif baik dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun dari pihak Pemerintah. Menurutnya, pembahasan substansi pasal- pasal serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saat ini tengah berproses di DPR.
“Saya harapkan RUU PDP ini bisa segera selesai. Saya pun mendapatkan kesan baik dari anggota Panja (Panitia Kerja) DPR maupun Panja dari Pemerintah, kami bekerja dengan maraton dan ini terus berprogres,” jelas Johnny.
Lebih lanjut lagi Johnny percaya, keputusan politik yang saat ini bergulir dalam proses legislasi sudah tepat dan akan menghasilkan hasil positif.
Sebelumnya, Staf Menteri Kominfo bidang Komunikasi Politik JH Philip Gobang menyebutkan, RUU PDP akhirnya mencapai titik terang dalam pembahasannya untuk dapat melaju kembali menuju pengesahan menjadi UU. Pemerintah optimistis RUU PDP bisa rampung dibahas bahkan sebelum Presidensi G20 Indonesia memasuki puncaknya pada akhir 2022 nanti.
Pembahasan RUU PDP dikatakan sempat mengalami kebuntuan karena negosiasi alot antara DPR dan Kementerian Kominfo. Terutama dalam hal ada atau tidaknya lembaga independen. DPR menginginkan adanya lembaga independen khusus untuk menangani masalah Perlindungan Data Pribadi sehingga kerjanya bisa bersifat netral.
Sementara dari pihak Pemerintah menginginkan lembaga itu bisa berada langsung di bawah komando Kementerian Kominfo dengan harapan kinerja penanganan kasus pelanggaran perlindungan data pribadi dapat lebih efisien.
(Indonesiatech)
Komentar