Advance Global Technology (AGT) belakangan ini kembali ramai dibahas. Diberitakan sebelumnya, Aplikasi AGT diprotes banyak warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga adanya praktik investasi ilegal dalam kegiatan AGT Komer penghasil uang.
Untuk mendalami polemik dan keluhan dari masyarakat ini, OJK bekerja sama dengan penyidik dari Intelkam Polda NTT.
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dari Intelkam Polda NTT serta ke Kantor Pusat untuk menentukan apa yang harus dilakukan,” jelas Japarmen Manalu selaku Kepala Kantor OJK NTT, Selasa (28/06).
Dalam praktiknya, AGT menawarkan keuntungan bagi masyarakat yang berinvestasi. Keuntungan berupa uang ini akan diperoleh dengan cara membeli mesin iklan yang tersedia di aplikasi digital.
Meski menggiurkan, OJK menemukan fakta bahwa banyak masyarakat yang protes, terutama setelah aplikasi AGT tidak bisa diakses sehingga pengguna tidak bisa melakukan penarikan. Tak hanya di NTT, hal yang sama juga terjadi di beberapa wilayah lain di Indonesia.
Memang di awal kemunculannya, investasi yang sering disebut juga sebagai AGT Kantor, AGT Office, AGT Komer, dan AGT share ini terbukti membayar nasabahnya. Sayangnya, aplikasi AGT tiba-tiba macet dan tidak bisa diakses sama sekali. Polemik terkait ilegal dan tidaknya bisnis ini kemudian mencuat.
(Indonesiatech)
Komentar