Aplikasi MyPertamina dikatakan terancam diblokir berkaitan dengan aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Diketahui, Kominfo memiliki peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Aturan yang telah disosialisasikan sejak 2020 tersebut mencakup soal lingkup privat yang wajib mendaftarkan diri paling lambat pada Rabu, 20 Juli 2022.
Aplikasi MyPertamina meskipun milik BUMN, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate tetap termasuk ke dalam kategori lingkup privat karena penggunaannya tidak untuk publik, melainkan untuk tujuan bisnis.
“MyPertamina sebagai PSE Lingkup Privat wajib memenuhi ketentuan pendaftaran dan dapat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission),” jelas Johnny G. Plate.
Dicari pada situs pse.kominfo.go.id, MyPertamina termasuk di dalamnya yang berarti sudah mendaftar PSE. Pemblokiran terhadap aplikasi MyPertamina hanya akan dilakukan apabila aplikasi tersebut belum terdaftar hingga tenggat waktu yang diberikan Kominfo.
(Indonesiatech)
Komentar