Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar di Indonesia akan berakhir pada 20 Juli 2022. Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai batas akhir itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menganggapnya sebagai PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Hal itu tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Hingga hari ini (18/7), sejumlah PSE besar di Indonesia belum mendaftar. Terlihat dari situs https://pse.kominfo.go.id, perusahaan Meta Platforms Inc. yang membawahi Facebook, Instagram, hingga WhatsApp belum masuk dalam daftar PSE Asing. Sejauh ini, baru ada 86 PSE asing yang terdaftar di situs PSE Kominfo. Terbaru, ada Telegram Messenger yang baru mendaftar pada 17 Juli 2022.
Selain itu, Mobile Legends Adventure dan Bang Bang terlihat sudah mendapat penerbitan PSE pada 17 Juli 2022. Sementara itu, sudah ada 5.701 PSE domestik yang telah terdaftar oleh Kominfo.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pernah menegaskan bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus segera dilakukan selambat-lambatnya sebelum 20 Juli 2022, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendorong agar seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berjumlah lebih dari 4 ribu di Indonesia, baik PSE lokal maupun global untuk melakukan pendaftarannya sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan nasional kita,” paparnya dalam keterangan pers, di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (27/6) lalu.
(Indonesiatech)
Komentar