Setelah dinanti-nanti cukup lama, WhatsApp akhirnya terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per Selasa (19/7) atau H-1 tenggat pendaftaran.
Dipantau lansgung dari situs PSE Kominfo, Selasa (19/7) pukul 23.31 WIB, Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger sudah didaftarkan oleh perusahaan yang sama yang mendaftarkan Instagram dan Facebook, yakni Facebook Singapore PTE. LTD.
WhatsApp.com, dengan alamat web.whatsapp.com memiliki nomor registrasi 004994.06/DJAI.PSE/07/2022. Sedangkan WhatsApp Messenger dengan alamat apps.apple.com/au/app/whatsapp-messenger/id310633997 terdaftar dengan nomor 004994.05/DJAI.PSE/07/2022.
WhatsApp begitu dinantikan pendaftarannya karena merupakan aplikasi pesan dengan pengguna terbanyak, baik itu untuk penggunaan pribadi maupun bisnis. Berbagai kekhawatiran pemblokiran pun disampaikan oleh sejumlah pihak.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi sebelumnya mengimbau Meta Group, induk perusahaan Instagram, Facebook, dan WhatsApp, untuk segera mendaftarkan perusahaannya sebelum tenggat akhir pada 20 Juli.
“Kami berkomunikasi di antaranya dengan Meta Group, Mereka menyampaikan komitmen mereka akan segera mendaftar sebelum tanggal 20,” jelasnya, Senin (18/7).
Dedy juga mengatakan, manajemen Google akan mendaftar selambat-lambatnya pada Selasa (19/7).
“Sub-domain atau sub-industri dari Google beberapa belum daftar, tapi kami mendapatkan informasi dari manajemen Google Indonesia bahwa mereka akan mendaftar selambat-lambatnya besok. Itu untuk selain Google Cloud Indonesia,” tuturnya.
Kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu memberi sanksi pemutusan akses alias blokir jika tak mendaftar PSE.
(Indonesiatech)
Komentar